Sunah Rasulullah Ketika Melamar
BOLEH MELIHAT
Dari Jabir,ia berkata,"Aku pernah mendengar Nabi S.A.W bersabda,'Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang perempuan kemudian ia berkuasa untuk melihat sebagian apa yang mendorongnya untuk melihat sebagian apa yang mendorongnya untuk menikahinya,maka kerjakanlah',"(HR Ahmad dan Abu Daud).
Hadis di atas menjelaskan tentang pentingnya melihat pasangan terlebih dahulu sebelum dinikahi.Memilih dan mempertimbangkan pasanagn yang akan dinikahi adalah hak setiap kaum lelaki.Adpaun menolak atau menerima sepenuhnya hak perempuan.
Abu Hurairah Ra meriwayatkan,"Dari Nabi S.A.W beliau bersabda,'Nikahilah wanita itu karena empat hal,yaitu hartanya,keturunannya,kecantikannya,dan agamanya,maka pilih lah yang kuat agamanya,maka kekuasaanmu akan selamat."
Berdasarkan hadis di atas,jelas bahwa Islam sangat memperhatikan urgensi pernikahan yang wawaddah warahmah,dengan tujuan untuk menjalin hubungan yang sejahtera,tentram,nyaman dalam berkeluarga tanpa ada penyesalan dan sebagainya.
